Pendidikan Bahasa Inggris

VISI

“Menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris yang Unggul berbasis Edu-Technology dan berlandaskan Nilai-Nilai Islami”

MISI

  1. Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran sesuai standar nasional yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam.
  2. Melaksanakan penelitian dalam bidang keilmuan kependidikan
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat sebagai aplikasi pengembangan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam pada bidang pendidikan.
  4. Membentuk civitas akademik yang berkarakter melalui pengembangan nilai-nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kearifan lokal.

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan professional pada bidang Pendidikan Bahasa Inggris berbasis Edu-Technology dan berlandaskan nilai-nilai Islami.
  2. Terlaksananya penelitian yang inovatif untuk mendorong pengembangan pengetahuan pada bidang Pendidikan Bahasa Inggris yang berbasis Edu-Technology.
  3. Menghasilkan penemuan dan pengembangan inovatif dalam Bidang Pendidikan Bahasa Inggris berbasis Edu-Technology yang berkontribusi pada pemecahan masalah masyarakat.
  4. Terciptanya civitas akademika yang berkarakter, beriman, dan bertakwa berdasarkan Nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan.
  5. Terlaksananya kerja sama dengan berbagai institusi nasional dan internasional

SASARAN

  1. Melaksanakan proses pembelajaran dalam pada prodi Pendidikan Bahasa Inggris dengan mengintegrasikan ilmu pendidikan dan teknologi yang bermuatan nilai-nilai dan karakter islami
  2. Melaksanakan kegiatan pengembangan metodologi penelitian dan mengintegrasikannya ke dalam kurikulum dalam rangka meningkatkan kemampuan analitis, kritis,  dan konstruktif serta memiliki kemampuan memecahkan masalah  pengembangan keilmuan dalam bidang pendidikan Bahasa Inggris
  3. Mendorong mahasiswa melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menumbuhkan semangat masyarakat yang tinggi, berdasarkan nilai-nilai dan semangat ajaran Islam, sesuai kebutuhan masyarakat.
  4. Melakukan kajian, penelitian, dan pengabdian terkait Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
  5. Memperluas kerjasama dengan pihak lain baik perguruan tinggi, program studi, maupun sekolah dalam rangka pengembangan pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian bagi Mahasiswa maupun Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.

 

Struktur Organisasi, Koordinasi dan Tata Kerja Prodi Pendidikan Bahasa
Inggris STKIP Muhammadiyah Barru

 

Struktur Organisasi Prodi

Tugas Pokok Ketua Program Studi, yaitu:

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh UPPS.
  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja Program Studi.
  3. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh UPPS.
  4. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja Program Studi.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Program Studi.
  6. Melaksanakan pengembangan Program Studi al di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  7. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholder).
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pimpinan.

Tugas Pokok Sekertaris Program Studi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi.
  2. Melakukan koordinasi dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan program studi.
  3. Melakukan koordinasi terkait kegiatan proses pembelajaran dengan kelompok dosen yang memiliki rumpun keahlian yang sama.
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan program Studi.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan praktek kerja lapangan dan atau kuliah kerja nyata mahasiswa.
  7. Melakukan penyusunan basis data akademik kemahasiswaan di program studi.
  8. Melakukan penyusunan data kegiatan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) di program studi.

Pembimbing Akademik dengan tugas pokok, sebagai berikut:

  1. Memberikan nasehat, petunjuk kepada mahasiswa bimbingannya guna membantu kelancaran studinya;
  2. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan membantu dalam menetapkan jumlah SKS yang akan diprogramkan pada awal setiap semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Berkoordinasi dengan subbagian akademik dan kemahasiswaan dalam hal yang berkaitan dengan studi mahasiswa bimbingan;
  4. Memberikan pertimbangan dan keterangan kepada Ketua Program Studi terkait hal-hal yang berkitan dengan mahasiswa bimbingan;
  5. Mengikuti dan memantau dengan seksama perkembangan studi mahasiswa bimbingannya;
  6. Memberikan teguran kepada mahasiswa bimbingannya baik lisan maupun tulisan dengan tembusan kepada Dekan, apabila yang bersangkutan menurun prestasinya;
  7. Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya yang mengajukan cuti akademik atau yang terancam drop out;
  8. Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas kepada Dekan sesuai prosedur yang berlaku pada setiap semester

Tugas pokok dan fungsi Kepala Laboratorium

  1. Kepala Laboratorium mikro teaching berfungsi mengorganisir, mengkoordinasikan dan mengembangkan penyelenggaraan program praktik keguruan dan kependidikan.
  2. Kepala Lab. Pengelola laboratorium mikro teaching berkoordinasi dengan ketua-ketua Program Studi di jajaran STKIP Muhammadiyah Barru.
  3. Seluruh pengajaran mikro teaching merupakan bagian yang terintegrasi dalam mata kuliah berkaitan dengan belajar-mengajar, termasuk mata kuliah mikro teaching itu sendiri.

Dosen/Staf Pengajar mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
  2. Melaksanakan pembelajaran dengan rangkain kegiatan mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran;
  3. Dosen berkewajiban untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi akademik secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dosen memiliki kewajiban moral untuk bertindak secara obyektif tanpa diskriminasi dalam melaksanakan pembelajaran (seperti perbedaan suku, ras, agama dan budaya, jenis kelamin, dan latar belakang sosial ekonomi peserta didik);
  5. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dosen dituntut menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.